Selasa, 01 Maret 2016

SEUSAI KALIJODO, LOKALISASI DADAP (CENGI-IN) RENCANA AKAN DIBONGKAR





Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang berancang-ancang membongkar lokalisasi Dadap di Kosambi. Pola pembongkaran lokalisasi tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad, tidak seperti pembongkaran lokalisasi Kalijodo, Jakarta.

Iskandar menjelaskan, penertiban lokalisasi prostitusi di Dadap tidak sama dengan penertiban yang dilakukan di lokalisasi Kalijodo, Jakarta. “Kalau di sana ada pembongkaran rumah penduduk, Kabupaten Tangerang hanya membongkar kafe-kafe, restoran seafood, dan tempat untuk prostitusi,” katanya, Rabu, 24 Februari 2016.

Pemkab Tangerang dalam waktu dekat ini juga akan melaksanakan sosialisasi kepada muncikari, pekerja seks komersial, dan lain-lain. Selama ini, praktek ilegal prostitusi di Dadap berlangsung di atas lahan milik PT Angkasa Pura II dan tanah pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Mereka mendirikan bangunan semipermanen dan permanen untuk lokalisasi.

Penertiban dilakukan terhadap bangunan di sepanjang kiri dan kanan jalan yang merupakan lahan negara. Selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), keberadaan lokalisasi Dadap meresahkan warga sekitar dan tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan menyatakan pihaknya harus melakukan beberapa hal sebelum membongkar bangunan ilegal itu. “Maret 2016, kami mendata bangunan dan memetakan lokasi. Bulan berikutnya, April 2016, melayangkan surat peringatan pertama, disusul peringatan kedua. Puncaknya, Mei 2016, pembongkaran,” ucap Yusuf.

Yusuf menuturkan ada beberapa permasalahan di Dadap yang sudah dipetakan, yakni pemanfaatan lahan tanpa izin untuk tempat tinggal dan kegiatan usaha, dijadikannya lahan untuk lokalisasi asusila, terjadinya penyempitan jalan dan sungai, serta kumuh dan pencemaran lingkungan.

Penertiban bangunan ini, ujar Yusuf, bertujuan menegakkan peraturan daerah dan peraturan Bupati Tangerang, menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.


Namun semenentara dan saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunda rencana penutupan lokalisasi prostitusi Dadap, Kosambi, yang rencananya akan dilakukan pada awal tahun ini. Penundaan itu dilakukan karena status kepemilikan lahan sampai saat ini belum jelas. 
"Angkasa Pura II mengklaim lahan itu milik perusahaan, tapi belum ada surat kepemilikan lahan secara lengkap,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen, Selasa, 6 Januari 2015.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Daryanto membenarkan adanya sebagian besar lahan lokalisasi Dadap merupakan milik perusahaan yang belum disertifikasi. "Proses sertifikasi masih dilakukan," ujarnya. 

Luas tanah yang dimiliki Angkasa Pura II di Desa Dadap sekitar 305 ribu meter persegi. “Tanah yang berada di wilayah Kota Tangerang sudah disertifikasi. Sedangkan di Kabupaten Tangerang masih terus diupayakan,” tutur Daryanto. 

Area di Dadap yang dijadikan lokalisasi itu berada di kawasan RW 3 dan sebagian di RW 2. Adapun di RW 1 sama sekali tidak ada tempat hiburan. Warga yang terlibat dalam bisnis prostitusi mengubah rumah mereka menjadi tempat karaoke, bar, kafe, warung makan, dan salon kecantikan. Lahan yang diklaim milik Angkasa Pura II itu berada di sebelah kiri Jalan Raya Dadap, yang tiap-tiap sisi jalannya dipenuhi bangunan permanen

Di RW 1, sejumlah bangunan sudah terlihat kosong. Bahkan beberapa bangunan sudah diratakan dengan tanah. Di atas lahan yang sudah dikosongkan tersebut dipasang plang bertuliskan "Tanah ini milik Angkasa Pura II. Dilarang menggunakan ataupun membangun di atas lahan ini".  

Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Tangerang, tercatat 1.500 bangunan liar dan 600 wanita pekerja seks yang bekerja di kawasan itu. Mereka berasal dari Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat.




Tidak ada komentar: