Tangerang - Pemerintah
Kabupaten Tangerang berancang-ancang membongkar lokalisasi Dadap di Kosambi.
Pola pembongkaran lokalisasi tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten
Tangerang Iskandar Mirsad, tidak seperti pembongkaran lokalisasi Kalijodo,
Jakarta.
Iskandar menjelaskan, penertiban lokalisasi
prostitusi di Dadap tidak sama dengan penertiban yang dilakukan di lokalisasi
Kalijodo, Jakarta. “Kalau di sana ada pembongkaran rumah penduduk, Kabupaten
Tangerang hanya membongkar kafe-kafe, restoran seafood, dan
tempat untuk prostitusi,” katanya, Rabu, 24 Februari 2016.
Pemkab Tangerang dalam waktu dekat ini juga akan
melaksanakan sosialisasi kepada muncikari, pekerja seks komersial, dan
lain-lain. Selama ini, praktek ilegal prostitusi di Dadap berlangsung di atas
lahan milik PT Angkasa Pura II dan tanah pengairan milik Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat. Mereka mendirikan bangunan semipermanen dan permanen
untuk lokalisasi.
Penertiban dilakukan terhadap bangunan di
sepanjang kiri dan kanan jalan yang merupakan lahan negara. Selain tidak
mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), keberadaan lokalisasi Dadap
meresahkan warga sekitar dan tidak sesuai dengan rencana umum tata ruang.
Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan menyatakan pihaknya harus
melakukan beberapa hal sebelum membongkar bangunan ilegal itu. “Maret 2016,
kami mendata bangunan dan memetakan lokasi. Bulan berikutnya, April 2016,
melayangkan surat peringatan pertama, disusul peringatan kedua. Puncaknya, Mei
2016, pembongkaran,” ucap Yusuf.
Yusuf menuturkan ada beberapa permasalahan di
Dadap yang sudah dipetakan, yakni pemanfaatan lahan tanpa izin untuk tempat
tinggal dan kegiatan usaha, dijadikannya lahan untuk lokalisasi asusila,
terjadinya penyempitan jalan dan sungai, serta kumuh dan pencemaran lingkungan.
Penertiban bangunan ini, ujar Yusuf, bertujuan
menegakkan peraturan daerah dan peraturan Bupati Tangerang, menjaga ketentraman
dan ketertiban umum, serta mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan
peruntukannya.
Namun semenentara dan
saat ini, Pemerintah
Kabupaten Tangerang menunda rencana penutupan lokalisasi prostitusi Dadap,
Kosambi, yang rencananya akan dilakukan pada awal tahun ini. Penundaan itu
dilakukan karena status kepemilikan lahan sampai saat ini belum jelas.
"Angkasa Pura II mengklaim lahan itu milik perusahaan, tapi belum ada
surat kepemilikan lahan secara lengkap,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar Zulkarnaen, Selasa, 6 Januari 2015.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Daryanto membenarkan adanya sebagian
besar lahan lokalisasi Dadap merupakan milik perusahaan yang belum
disertifikasi. "Proses sertifikasi masih dilakukan," ujarnya.
Luas tanah yang dimiliki Angkasa Pura II
di Desa Dadap sekitar 305 ribu meter persegi. “Tanah yang berada di wilayah
Kota Tangerang sudah disertifikasi. Sedangkan di Kabupaten Tangerang masih
terus diupayakan,” tutur Daryanto.
Area di Dadap yang dijadikan lokalisasi itu berada di kawasan RW 3 dan sebagian
di RW 2. Adapun di RW 1 sama sekali tidak ada tempat hiburan. Warga yang
terlibat dalam bisnis prostitusi mengubah rumah mereka menjadi tempat karaoke,
bar, kafe, warung makan, dan salon kecantikan. Lahan yang diklaim milik Angkasa
Pura II itu berada di sebelah kiri Jalan Raya Dadap, yang tiap-tiap sisi
jalannya dipenuhi bangunan permanen
Di RW 1, sejumlah bangunan sudah
terlihat kosong. Bahkan beberapa bangunan sudah diratakan dengan tanah. Di atas
lahan yang sudah dikosongkan tersebut dipasang plang bertuliskan "Tanah ini milik Angkasa Pura II. Dilarang menggunakan ataupun
membangun di atas lahan ini".
Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Tangerang, tercatat 1.500 bangunan liar
dan 600 wanita pekerja seks yang bekerja di kawasan itu. Mereka berasal dari
Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar